Biro Administrasi Umum mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
- Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program kerja;
- Menyusun petunjuk pelaksana (Juklak) /petunjuk teknis (Juknis) Administrasi Umum;
- Memberikan pelayanan di bidang persuratan, perlengkapan, organisasi, dan tata laksana, dengan fungsi;
- Melaksanakan Kearsipan;
- Melaksanakan administrasi persuratan;
- Menyusun konsep instrument monitoring pelaksanaan kegiatan lembaga berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan atasan;
- Melaksanakan pembinaan kepada staf dalam upaya pengembangan SDM berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran tugas;
- Menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan bagian BAU untuk dijadikan bahan pembinaan karier bawahan yang bersangkutan;
- Mengurus rapat dinas, upacara resmi dan pertemuan lainnya;
- Mempersiapkan/melaksanakan urusan kepegawaian yang meliputi penyusunan formasi, pengadaan, usul mutasi, pembinaan dan kesejahteraan pegawai;
- Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan administrasi umum yang meliputi bidang ketatausahaan, kerumahtanggaan, akademik, kepegawaian dan perlengkapan di lingkungan STKIP PGRI Pacitan;
- Merancang program pembinaan Staf dalam upaya peningkatan SDM;
- Menyusun laporan kinerja staf Bagian Administrasi Umum untuk pertanggungjawaban;
- Bertanggung jawab kepada ketua di bawah arahan wakil ketua I, dan wakil ketua II;